Diduga Paksa Ibu Rumah Tangga Bersetubuh, AKP F Dilaporkan ke Polres Sikka
Senin, 18 September 2023 - 21:16 WIB
SIKKA - Seorang ibu rumah tangga berinisial LM, melaporkan perwira polisi berinisial AKP F ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka. Laporan ini, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami LM oleh AKP F.
LM yang merupakan warga Bima, NTB, yang tinggal di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT, mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Sikka, bersamai suaminya, AS, dengan didampingi kuasa hukumnya, Mardian Dando, Senin (18/9/2023).
Dugaan pelecehan seksual tersebit, menurut pengakuan LM dilakukan AKP F pada Kamis (14/9/2023) pada pukul 12.00 Wita, di kebun praktik Unipa Indonesia yang ada di depan pintu gerbang menuju Pasar Alok.
LM mengaku, pelecehan seksual yang dialaminya terjadi di sebuah rumah kebun di kebun praktik Unipa Indonesia. "Saat itu saya meminta bantuan AKP F untuk mengeluarkan motor milik anak saya yang terkena razia. Tapi AKP F justru menarik tangan saya masuk ke dalam rumah kebun dan mengajak berhubungan badan," ungkapnya.
Saat itu LM dengan tegas menolak ajakan AKP F untuk berhubungan badan, karena LM sudah bersuami dan mengetahui AKP F juga telah memiliki istri. Semakin LM menolakn, AKP F semakin memaksa untuk melakukan hubungan badan.
LM sempat mengancam untuk berteriak, namun AKP F justru semakin menantang dan mengatakan percuma kalau berteriak karena tempatnya sepi. AKP F juga sempat mengajak LM untuk ke luar rumah pada malam hari, namun tetap di tolak oleh LM.
Saat pemeriksaan, LM mengaku AKP F sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun ditolak oleh suami LM. Kuasa hukum LM, Mardian Dando mengatakan, sengaja datang ke Polres Sikka untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan AKP F.
Sayangnya, AKP F justru menghilang saat dirinya dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Saat coba dicari di ruang kerjanya, AKP F juga tidak terlihat, sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga
LM yang merupakan warga Bima, NTB, yang tinggal di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT, mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Sikka, bersamai suaminya, AS, dengan didampingi kuasa hukumnya, Mardian Dando, Senin (18/9/2023).
Dugaan pelecehan seksual tersebit, menurut pengakuan LM dilakukan AKP F pada Kamis (14/9/2023) pada pukul 12.00 Wita, di kebun praktik Unipa Indonesia yang ada di depan pintu gerbang menuju Pasar Alok.
LM mengaku, pelecehan seksual yang dialaminya terjadi di sebuah rumah kebun di kebun praktik Unipa Indonesia. "Saat itu saya meminta bantuan AKP F untuk mengeluarkan motor milik anak saya yang terkena razia. Tapi AKP F justru menarik tangan saya masuk ke dalam rumah kebun dan mengajak berhubungan badan," ungkapnya.
Saat itu LM dengan tegas menolak ajakan AKP F untuk berhubungan badan, karena LM sudah bersuami dan mengetahui AKP F juga telah memiliki istri. Semakin LM menolakn, AKP F semakin memaksa untuk melakukan hubungan badan.
LM sempat mengancam untuk berteriak, namun AKP F justru semakin menantang dan mengatakan percuma kalau berteriak karena tempatnya sepi. AKP F juga sempat mengajak LM untuk ke luar rumah pada malam hari, namun tetap di tolak oleh LM.
Saat pemeriksaan, LM mengaku AKP F sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun ditolak oleh suami LM. Kuasa hukum LM, Mardian Dando mengatakan, sengaja datang ke Polres Sikka untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan AKP F.
Baca Juga
Sayangnya, AKP F justru menghilang saat dirinya dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Saat coba dicari di ruang kerjanya, AKP F juga tidak terlihat, sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
(eyt)
tulis komentar anda