Ganjil Genap Dilakukan Kembali, Polisi: Kebijakan Sudah Lama Tak Ada Sosialisasi Lagi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 12:29 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir pelanggar ganjil genap pada Kamis 6 Agustus 2020. Bagi para pelanggar yang tidak mengikuti aturan ganjil genap setelah tiga hari aturan itu diterapkan pada Senin 3 Agustus 2020 bakal diberikan tindakan tegas berupa penilangan.

“Karena ini kebijakan sudah lama maka kami langsung menindak tidak ada sosialisasi lagi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan untuk Menekan Angka Pandemi Covid-19 )



Setelah itu, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan Operasi Patuh Jaya hingga tanggal 5 Agustus 2020. Sehingga, penindakan juga tidak akan pandang bulu. Seiapapun yang melakukan pelanggaran tetap akan ditilang dengan denda maksimal.

Selain itu, penindakan ganjil genap ini juga dimanfaatkan untuk 45 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru. Sehingga, kata dia, penegakannya bisa maksimal. “Kami akan selalu evaluasi dan kami harapkan semuanya berfungsi maksimal,” tegasnya. (Baca juga: 3 Hari Pemberlakukan Ganjil Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!