Hingga September 2023, 52 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Senin, 18 September 2023 - 07:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga September 2023 telah menuntut mati 52 bandit narkoba. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Sebanyak 57 orang terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika dan zat adiktif (narkoba) di Sumatera Utara diseret ke pengadilan dan dituntut pidana mati. Dari jumlah itu, 52 terdakwa sudah dijatuhi vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Langkah ini diklaim Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu.Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.
Baca Juga: Profil Andi Samsan Nganro, Hakim yang Memvonis Mati Gembong Narkoba Freddy Budiman
Langkah ini diklaim Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu.Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.
Baca Juga: Profil Andi Samsan Nganro, Hakim yang Memvonis Mati Gembong Narkoba Freddy Budiman
Lihat Juga :