Catat! Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra hingga 1 Oktober 2023

Minggu, 17 September 2023 - 15:33 WIB
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

15. Penertiban parkir liar
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!