Sakit Hati Jadi Pemicu Suami Bunuh Istri di Bekasi

Senin, 11 September 2023 - 20:19 WIB
Sang suami dan istri sempat beradu mulut sebelum pembunuhan terjadi. Kondisi itu membuat tersangka tak dapat menahan emosinya.

Tersangka langsung menampar istrinya hingga tidak berdaya. Kemudian, tersangka menyeret korban ke belakang rumah, mengambil pisau, kemudian menghabisi sang istri.

“Korban yang sudah tidak berdaya diseret ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, lalu tangan kanannya mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan korban,” kata Rusnawati.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. “Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!