Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Perindo: Beri Efek Jera, Hukum Pelaku Seberat-beratnya!
Senin, 11 September 2023 - 20:17 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kasus ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar kasus kekerasan seksual di masyarakat bisa diminimalisasi," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- mengatakan, pelaku diduga sudah lama melakukan aksi kejinya itu sejak 2020 terhadap para santrinya.
Adapun bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, lanjut Abdul Khaliq, adalah pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami kecemasan, depresi, hingga somatisasi.
"Karenanya, harus ada penjatuhan sanksi hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual agar dapat memberikan efek jera," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, seorang pria yang mengaku pimpinan ponpes diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menggelandang tersangka BAA (46) ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren berada di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) siang.
"Kasus ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar kasus kekerasan seksual di masyarakat bisa diminimalisasi," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Baca Juga
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- mengatakan, pelaku diduga sudah lama melakukan aksi kejinya itu sejak 2020 terhadap para santrinya.
Adapun bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, lanjut Abdul Khaliq, adalah pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami kecemasan, depresi, hingga somatisasi.
"Karenanya, harus ada penjatuhan sanksi hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual agar dapat memberikan efek jera," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, seorang pria yang mengaku pimpinan ponpes diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menggelandang tersangka BAA (46) ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren berada di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) siang.
tulis komentar anda