Ini Alasan DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 09:01 WIB
Aturan ganjil genap diterapkan kembali, karena berdasarkan hasil analisa masyarakat banyak yang melanggar aturan bekerja dari rumah.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan pribadi sistem ganjil genap pada 3 Agustus 2020 mendatang. Aturan ganjil genap diterapkan kembali, karena berdasarkan hasil analisa masyarakat banyak yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Mulai Senin, 3 Agustus 2020, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu akan dioperasionalkan. Artinya berdasarkan Pergub 88/2019 akan diaktivasi kembali kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem tersebut pada 25 ruas jalan dengan waktu yaitu pagi jam 6-10 dan sore hari pukul 16.00-21.00," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (1/8/2020).



Syafrin menjelaskan, aturan ganjil genap diterapkan kembali, karena berdasarkan hasil analisa masyarakat banyak yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau WFH. Menurut dia, sesuai Pergub 51/2020 dimana dalam pengaturan waktu itu sudah ada pengaturan waktu bekerja.

"Jadi di sana diatur 50% orang bekerja dari rumah, 50% di kantor. Yang 50% melakukan perjalanan ke kantor ini pun diatur 2 shift minimal. Ada yang pukul 7, 10 dan seterusnya," ujar Syafrin. (Baca: Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Dilakukan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!