Simpan 22 Paket Sabu di Celana Dalam, Petani Muratara Ditangkap Polisi
Kamis, 07 September 2023 - 12:17 WIB
MURATARA - Polres Muratara mengamankan Rawa Sita (57) lantaran nekat menjadi pengedar narkoba di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Ironisnya, petani Muaratara ini nekat menyimpan sabu dalam celana dalam.
Kasat Narkoba AKP Johny Martin mengatakan, warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini ditangkap pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. ”Awalnya kami terima informasi ada transaksi sabu,” kata Johny, Kamis (7/9/2023).
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini saat ditangkap mencoba kelabui polisi dengan menyimpan barang bukti sabu didalam celana dalamnya. Namun usahanya itu gagal.
Sebab barang bukti sebanyak 22 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu.
Selain barang bukti (BB) sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta, peralatan untuk mengkonsumsi sabu berupa 3 alat hisap, 3 korek api gas, 6 plastik klip bening, 1 pirek kaca, 1 handphone serta 1 plastik bungkus tisu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Muratara untuk dikembangkan.
“Kami akan terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba serta akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” pungkasnya.
Kasat Narkoba AKP Johny Martin mengatakan, warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini ditangkap pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. ”Awalnya kami terima informasi ada transaksi sabu,” kata Johny, Kamis (7/9/2023).
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini saat ditangkap mencoba kelabui polisi dengan menyimpan barang bukti sabu didalam celana dalamnya. Namun usahanya itu gagal.
Sebab barang bukti sebanyak 22 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu.
Selain barang bukti (BB) sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta, peralatan untuk mengkonsumsi sabu berupa 3 alat hisap, 3 korek api gas, 6 plastik klip bening, 1 pirek kaca, 1 handphone serta 1 plastik bungkus tisu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Muratara untuk dikembangkan.
“Kami akan terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba serta akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda