Rugikan Warga, Anggota DPRD DKI Minta Proyek Pusat Kuliner Muara Karang Disegel

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:24 WIB
Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61. Saat ini, sambungnya, DKI Jakarta terlebih kawasan Pluit dan sekitarnya sangat dibutuhkan banyaknya RTH, waduk, dan harus dilakukan pengerukan sungai secara rutin agar terhindar dari musibah banjir.



"Saat ini Jakarta harus fokus dalam mengentaskan masalah banjir, dengan cara memperbanyak ruang terbuka hijau, waduk, mengeruk sungai di DKI. lha kok ini malah dibuat pusat kuliner," tuturnya.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar menyegel proyek tersebut demi kemaslahatan warga sekitar. "Saya minta Pemprov DKI dan Jakpro jangan ngawur. Jakpro harus menyegel dan memberhentikan proyek tersebut, karena pembangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan, lalu harus mengkaji ulang pemberian izin PT Prada Dhika Niaga yang sudah mengabaikan surat peringatan penghentian pembangunan proyek," tuturnya.

Kent pun menegaskan, jika proyek tersebut tidak dihentikan ia akan mempermasalahkan kasus tersebut ke ranah hukum, karena pembangunannya jelas melanggar hukum. "Ini akan menjadi catatan Saya dan Saya atas nama Partai PDI Perjuangan, akan mempermasalahkan urusan ini, jika proyek itu tidak ditutup dan dihentikan. jika Pemprov DKI tidak tegas, pasti akan saya bawa ke ranah hukum karena jelas-jelas pembangunan itu sudah melanggar aturan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!