Duh! Teganya Teman Akrab Menipu hingga Rp1 Miliar di Surabaya
Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:13 WIB
SURABAYA - Kastiawan warga Surabaya yang menjadi buron terpidana pemalsu akta otentik obyek tanah beromzet miliaran rupiah dibekuk Polda Jawa Timur .
Kastiwan buron selama dua bulan dari kejaran Kejaksaan Balikpapan. Terpidana yang bebas berkeliaran sejak Mei hingga Juli 2020 akhirnya pada Kamis (30/7/2020) malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya.
Terpidana Kastiawan merupakan warga Surabaya yang tinggal di Jalan Mekarsari, Balikpapan ini ditangkap langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. (BACA JUGA: Salurkan Hewan Kurban, Youtuber Putra Siregar Raih 2 Rekor MURI)
Saat ditangkap terpidana mengenakan kaos warna orange dengan celana jeans pendek di kawasan Darmo Permai.
Penangkapan itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, dalam pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik yang tuntas disidangkan di Balikpapan.
Perkara tahun 2017 ini diputus pada Mei 2020 dan melalui proses panjang, mulai dari pengadilan negeri dan banding ke pengadilan tinggi serta kasasi hingga ke Mahkamah Agung serta diputus pada Mei 2020.
Tak hanya di Balikpapan, terpidana ini juga melakukan dugaan penipuan di Surabaya atas kasus pemalsuan akta dengan obyek yang sama. Korban tertipu karena terpidana merupakan teman akrabnya. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah. (BACA JUGA: Novak Djokovic Dinilai Layak Jadi Petenis Greatest of All Time)
Dari kronologi, korban bernama Liauw Edwin warga Surabaya dan pelaku berencana akan membeli tanah di Kalimantan Timur seluas empat hektare senilai hampir Rp1 miliar. Karena percaya, korban memberikan uang Rp1 miliar kepada pelaku.
“Namun setelah mengecek ke pemilik asli tanah, korban merasa tertipu karena lahan yang dibelinya ternyata hanya senilai Rp160 juta. Merasa tertipu, korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada Februari 2020,” kata Tonny Suryo, kuasa hukum korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diperiksa dan ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim dengan kasus penipuan akta yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kastiwan buron selama dua bulan dari kejaran Kejaksaan Balikpapan. Terpidana yang bebas berkeliaran sejak Mei hingga Juli 2020 akhirnya pada Kamis (30/7/2020) malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya.
Terpidana Kastiawan merupakan warga Surabaya yang tinggal di Jalan Mekarsari, Balikpapan ini ditangkap langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. (BACA JUGA: Salurkan Hewan Kurban, Youtuber Putra Siregar Raih 2 Rekor MURI)
Saat ditangkap terpidana mengenakan kaos warna orange dengan celana jeans pendek di kawasan Darmo Permai.
Penangkapan itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, dalam pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik yang tuntas disidangkan di Balikpapan.
Perkara tahun 2017 ini diputus pada Mei 2020 dan melalui proses panjang, mulai dari pengadilan negeri dan banding ke pengadilan tinggi serta kasasi hingga ke Mahkamah Agung serta diputus pada Mei 2020.
Tak hanya di Balikpapan, terpidana ini juga melakukan dugaan penipuan di Surabaya atas kasus pemalsuan akta dengan obyek yang sama. Korban tertipu karena terpidana merupakan teman akrabnya. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah. (BACA JUGA: Novak Djokovic Dinilai Layak Jadi Petenis Greatest of All Time)
Dari kronologi, korban bernama Liauw Edwin warga Surabaya dan pelaku berencana akan membeli tanah di Kalimantan Timur seluas empat hektare senilai hampir Rp1 miliar. Karena percaya, korban memberikan uang Rp1 miliar kepada pelaku.
“Namun setelah mengecek ke pemilik asli tanah, korban merasa tertipu karena lahan yang dibelinya ternyata hanya senilai Rp160 juta. Merasa tertipu, korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada Februari 2020,” kata Tonny Suryo, kuasa hukum korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diperiksa dan ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim dengan kasus penipuan akta yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda