Polisi Gerebek Pesta Sabu di Sumenep, 2 Orang Diciduk
Rabu, 06 September 2023 - 10:19 WIB
SAMPANG - Polres Sampang menggerebek pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Kombira, Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, Sumenep Madura, Jawa Timur. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 4,03 gram sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru dan TA (46) Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Widiarti mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.
"Mereka ditangkap petugas di dalam kamar rumah ketika hendak melakukan transaksi dan berpesta sabu," katanya, Rabu (6/9/2023).
Widiarti menjelaskan penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi dan pesta narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Ternyata memang benar di kamar rumah tersebut terdapat dua orang beserta barang bukti sabu dan juga alat hisapnya," katanya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru dan TA (46) Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Widiarti mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.
"Mereka ditangkap petugas di dalam kamar rumah ketika hendak melakukan transaksi dan berpesta sabu," katanya, Rabu (6/9/2023).
Widiarti menjelaskan penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi dan pesta narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Ternyata memang benar di kamar rumah tersebut terdapat dua orang beserta barang bukti sabu dan juga alat hisapnya," katanya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
(hri)
tulis komentar anda