Bupati Cellica Diprotes setelah Berhentikan Anggota Dewas Tirta Tarum Karawang Sebelum Waktunya
Selasa, 05 September 2023 - 12:15 WIB
"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," katanya.
Sementara itu Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum sebelum diberhentikan Bupati, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh Bupati Cellica.
Namun keputusan Bupati memberhentikan Dewas tidak sesuai aturan jika melihat dari SK Bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020 maka seharusnya periode anggota Dewas akan berakhir !5 Desember. Namun Bupati Cellica sudah mengeluarkan SK Pemberhentian anggota Dewas 16 Agustus 2023 lalu.
"Atas dasar ini kami mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban," kata Nana.
Sementara itu Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum sebelum diberhentikan Bupati, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh Bupati Cellica.
Namun keputusan Bupati memberhentikan Dewas tidak sesuai aturan jika melihat dari SK Bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020 maka seharusnya periode anggota Dewas akan berakhir !5 Desember. Namun Bupati Cellica sudah mengeluarkan SK Pemberhentian anggota Dewas 16 Agustus 2023 lalu.
"Atas dasar ini kami mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban," kata Nana.
(hri)
tulis komentar anda