Kronologi Jatanras Polda Kepri Ringkus Perampok Bos Sembako Batam di Bekasi

Selasa, 05 September 2023 - 08:27 WIB
Robby menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengantar korban mendampingi ke bank dan mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp190 juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.

Sebelum sampai di bank, tersangka mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada korban JN. Lalu Korban berontak sehingga tersangka melaju kencang ke arah Sekupang, di Jalan Sei Temiang tersangka menendang korban keluar mobil.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau, uang tunai Rp7,2 juta, STNK, BPKB, jam tangan Alezandre Christie, dan sebuah ponsel. ”Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang,” ungkapnnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. ”Kasus ini masih kami dalami, untuk tersangka masih kami lakukan interogasi atas kiprahnya selama ini,” tegasnya.

Baca Juga: Perampokan Rumah Polisi, Keluarga Korban Sempat Trauma
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!