Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas, 8 Anggota Polda Metro Berdalih Gali Informasi

Sabtu, 02 September 2023 - 05:58 WIB
Delapan orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Tersangka S telah ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan sebagai buron.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Para tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!