RPA Perindo: Kasus SPG Cibubur Diperkosa di Mobil Segera P21

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:56 WIB
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.

"Dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," kata Amriadi.

Perindo akan mengawal kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji dua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal dua pelaku," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!