RPA Perindo: Kasus SPG Cibubur Diperkosa di Mobil Segera P21

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:56 WIB
loading...
RPA Perindo: Kasus SPG...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu melakukan pendampingan korban pemerkosaan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melanjutkan pendampingan hukum terhadap Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi yang diperkosa dua pelaku yakni Raeza (30) dan Jeremia (30). Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkasnya karena sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dilengkapi.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, telah bertemu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG yang dibuang di sebuah kebun kosong di Bogor.

Dia menyebut perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.

Baca juga: RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan di Cibubur

"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain locus delicty atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua yakni di Bekasi dan Kemang Bogor," ujar Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).

"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita bahwa mereka sudah memperbaikinya. Dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.

Meski demikian, penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh tersangka. Menurut dia, mobil merupakan barang bukti penting yang seharusnya dapat menjadi penguat dalam kasus tersbeut.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.

"Dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," kata Amriadi.

Perindo akan mengawal kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji dua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal dua pelaku," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved