Beraksi 50 Kali di Jakarta, 2 Begal Sadis Dibekuk Polisi

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:31 WIB


Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar.

"Mereka ini juga tak segan melukai korbannya yang melawan. Kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!