Beraksi 50 Kali di Jakarta, 2 Begal Sadis Dibekuk Polisi
Senin, 28 Agustus 2023 - 19:31 WIB
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar.
"Mereka ini juga tak segan melukai korbannya yang melawan. Kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :