Mahasiswi Curi Puluhan iPhone Rp337 Juta di Kantor Ekspedisi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:21 WIB
"Pelaku menipu operator resi di kantor ekpedisi. Dengan resi itu pelaku mengirim ojek online/ojol untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pembeli," katanya.
RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang dicuri antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad yang nilainya ditaksir mencapai Rp337 juta.
Tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang dicuri antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad yang nilainya ditaksir mencapai Rp337 juta.
Tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jon)
Lihat Juga :