Besok, 5 Titik Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta
Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:11 WIB
Untuk pemberian sanksi denda akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda Rp250.000 dan mobil Rp500.000," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, salah satu cara menanggulangi polusi udara, pihaknya bersama kepolisian menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.
"Tanggal 1 September 2023 dilakukan razia bersama. Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, salah satu cara menanggulangi polusi udara, pihaknya bersama kepolisian menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.
"Tanggal 1 September 2023 dilakukan razia bersama. Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," katanya.
(jon)
Lihat Juga :