Diduga Zina, Oknum ASN dan Bidan Asal Sumenep Dituntut 5 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:16 WIB
FOTO Ilustrasi : DOK SINDOnews
SURABAYA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sumenep, GMF (40) dan oknum bidan yang juga asal Sumenep , DA (36), dituntut lima bulan penjara lantaran diduga melakukan perzinahan . Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 284 KUHP.

“Iya, kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (30/7/2020). Mengingat perkara yang sidangkan merupakan tindak asusila, maka persidangan digelar secara tertutup.



Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait tuntutan dari JPU.

Namun dia menegaskan bahwa, perbuatan kedua terdakwa tidak masuk dalam kategori perzinahan. Pasalnya, kedua terdakwa sudah terikat dalam pernikahan siri. “Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait tuntutan jaksa. Masalah klien kami ini kan masih berjalan,” katanya.(Baca juga : Wisata Sehat ke Giliyang Sumenep, Pulau Berkualitas Oksigen Terbaik Duni a)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!