Program dan Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK Raih Predikat WTM

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:58 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto. Foto/Ist.
SURABAYA - BPJAMSOSTEK diberi amanah untuk mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS). Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

(Baca juga: Tim Selam Temukan Puing Pesawat PD II di Tanjung Demoy Papua )

Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJAMSOSTEK .



Laporan Keuangan DJS, Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian) untuk Laporan Keuangan JHT, JP, JKK JKM dan BPJAMSOSTEK , serta telah sesuai dengan kriteria penyajian "comply with" terhadap peraturan perundangan untuk Laporan Pengelolaan Program.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK , Evi Afiatin menyampaikan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp73,43 triliun.

Aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 18% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp428,31 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,84 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2019 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp444,14 triliun.

Selanjutnya Evi memaparkan bahwa dari total aset tersebut sebesar Rp431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,08% p.a. atau 1% lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10% p.a. Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp29,72 triliun kepada 2,47 juta peserta.

Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJAMSOSTEK tahun 2019 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 95,5% atau meningkat 2,9% dari tahun 2018 sebesar 92,6%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content