Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakarta, Polisi Tangkap Perawat hingga Asisten Apoteker

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:56 WIB


Selain keempat tersangka, lanjut Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut. "Total sejak Januari-Agustus 2023 terdapat 22 laporan dengan 26 tersangka," tuturnya.

Dia menjelaskan, obat G merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter. Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir obat ilegal tanpa izin edar, uang tunai Rp26.849.000, 14 unit handphone, empat bundel dan tiga lembar strip resep dokter, tiga bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.

"Apabila ditotal dari empat kasus pada Januari-Agustus 2023 total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," ucap Ade.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!