Polisi Kejar Penyebar Hoaks Jual Beli Balita di Panti Asuhan Sakinah

Rabu, 29 April 2020 - 19:44 WIB
Firdaus akan menyelidiki penyebar informasi hoaks tersebut dan pelaku dapat ditindak pidana sesuai UU ITE. "Masih kita dalami, untuk sementata kita menginformasikan bahwa postingan tersebut tidak benar," paparnya.

Sementara itu, klarifikasi terkait informasi di media sosial tersebut dilakukan langsung Ketua Yayasan Panti Asuhan Sakinah, Bahja Wijaya. Dia menegaskan tidak benar yayasan yang dipimpinnya memposting jual beli bayi melalui media sosial.

"Dari pihak yayasan membantah kalau hal tersebut tidak benar karena anak asuh yang ada di panti asuhan tidak ada balita namun paling kecil usia 11 tahun dan paling besar sudah kuliah usia 19 tahun," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!