Ini Penampakan Rumah Perakitan dan Jual Beli Senjata Api di Semarang

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:07 WIB
Penampakan rumah Aji Rukmanto di Jalan Cinde Utara VII No 308A, Jomblang, Candisari, Kota Semarang yang dipakai untuk merakit dan menjual senjata api. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Aji Rukmanto (33), warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api (senpi). Penangkapan ini terkait dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.

Tersangka Aji Rukmanto (33) beralamat KTP di Jalan Cinde Utara VII No 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.



Baca juga: Ditangkap Polisi, Bripka Reinaldy Modifikasi Airgun Jadi Senpi di Pabrik Modifikator Semarang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!