Dijanjikan Kerja di Klinik Kecantikan, Puluhan Wanita Ini Malah Dijadikan PSK di Penjaringan
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:37 WIB
Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas merekrut wanita dari media sosial, seperti Facebook dan Tiktok. Ia mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan. Selanjutnya para wanita itu diserahkan kepada M, pemilik kafe yang masih DPO.
Selama tiga bulan TW mengaku sudah merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Dari situ TW mendapat keuntungan Rp1-2 juta per orang. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe.
Kini atas perbuatannya tersangka TW dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal UU TPPO, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Selama tiga bulan TW mengaku sudah merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Dari situ TW mendapat keuntungan Rp1-2 juta per orang. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe.
Kini atas perbuatannya tersangka TW dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal UU TPPO, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :