Perayaan HUT ke-78 RI di Istana Besok, Catat! Ada Rekayasa Lalin
Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:25 WIB
Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas. Hal ini dilakukan selama rangkaian upacara perayaan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) . Hal ini dilakukan selama rangkaian upacara perayaan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, rangkaian acara bakal dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka mulai pukul 08.30 hingga 09.30 WIB. Adapun rutenya dari Monas menuju Istana Negara.
"Untuk menunjang kegiatan Kirab Bendera Pusaka (pagi hari) akan dilakukan rekayasa lalu lintas mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB atau bersifat situasional," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Hindari Macet Total, Rekayasa Lalin Diterapkan Situasional
Berikut rincian rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di sekitar Istana Merdeka saat perayaan HUT RI ke-78:
Dari Jalan Veteran 1,2,3, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat serta simpang antara Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Medan Merdeka Utara di tutup untuk kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, rangkaian acara bakal dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka mulai pukul 08.30 hingga 09.30 WIB. Adapun rutenya dari Monas menuju Istana Negara.
"Untuk menunjang kegiatan Kirab Bendera Pusaka (pagi hari) akan dilakukan rekayasa lalu lintas mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB atau bersifat situasional," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Hindari Macet Total, Rekayasa Lalin Diterapkan Situasional
Berikut rincian rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di sekitar Istana Merdeka saat perayaan HUT RI ke-78:
Dari Jalan Veteran 1,2,3, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat serta simpang antara Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Medan Merdeka Utara di tutup untuk kendaraan bermotor.
Lihat Juga :