Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Kliennya Bukan Pelaku Persekusi di Permata Buana Jakbar

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:03 WIB
Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat. Foto: pn-jakartabarat.go.id
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat . Mereka juga diduga melakukan pemerasan atau pengancaman kepada tetangganya di Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Proses persidangan ini bernomor 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. "Klien kami merupakan perkara kasus Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar kuasa hukum 4 terdakwa, Ari Fitriana melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/8/2023).



Merujuk dari pasal demikian, diketahui 4 terdakwa diduga melakukan pelanggaran kasus pemerasan atau pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 335 jo Pasal 55.

Baca juga: Viral 2 Tahun Lalu, Kasus Persekusi Warga Permata Buana Jakbar Kini Disidangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!