Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:08 WIB
Teman Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Teman Mario Dandy Satriyo , Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tuntutan dibacakan Jaksa di persidangan dengan dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa. Sementara, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Tambahan

Shane yang duduk di kursi terdakwa sesekali tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan D memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!