4 Anggota KPU Mamberamo Raya Diberhentikan DKPP

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:00 WIB
"Terlepas dari apakah teradu I sampai III secara faktual menerima tanda terima kasih tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari teradu I sampai III," lanjutnya.

Sementara itu, teradu IV (Yulius Elon Awaki) terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan. Padahal teradu I serta KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil teradu IV melalui sejumlah surat dan tidak mendapatkan respons.

"DKPP menilai tindakan teradu IV tidak menghadiri rapat pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," tegas anggota Majelis DKPP lainnya, Alfitra Salam.

Anggota Majelis DKPP lainnya dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Ida Budhiati. Sedangkan anggota DKPP, Teguh Prasetyo mengikuti jalannya sidang secara virtual.

Berkaitan dengan perkara 55-PKE-DKPP/V/2020 ini, pengadu atas nama Yesaya Dude (mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya) telah diberhentikan oleh DKPP dalam perkara 308-PKE-DKPP/IX/2019.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content