4 Anggota KPU Mamberamo Raya Diberhentikan DKPP

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:00 WIB
loading...
4 Anggota KPU Mamberamo...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang terhadap empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Foto/DKPP
A A A
MAMBERAMO RAYA - Empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua diberhentikan dari keanggotaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) lantaran melanggar kode etik. Keempatnya yakni Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude.

Keputusan pemberhentian ke empat anggota tersebut digelar dalam Sidang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Jakarta Rabu (29/7/2020) dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua Majelis, Prof Muhammad. (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat teradu I (Hasan Tomu), teradu II (Marthen Murafer), dan teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.

Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya dinilai telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Tak hanya itu, teradu I sampai III tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.

Berkenaan dengan dana sebesar Rp7 miliar dari Pemkab Mamberamo Raya, terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. "Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban," kata anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto.

Selain persoalan dana hibah, teradu I sampai III terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga yaitu mendistribusikan logistik penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Teradu I sampai III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12% dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan pengadu. Namun berdasarkan alat bukti laporan hasil audit, teradu II dan III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12% apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

"Terlepas dari apakah teradu I sampai III secara faktual menerima tanda terima kasih tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari teradu I sampai III," lanjutnya.

Sementara itu, teradu IV (Yulius Elon Awaki) terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan. Padahal teradu I serta KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil teradu IV melalui sejumlah surat dan tidak mendapatkan respons.

"DKPP menilai tindakan teradu IV tidak menghadiri rapat pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," tegas anggota Majelis DKPP lainnya, Alfitra Salam.

Anggota Majelis DKPP lainnya dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Ida Budhiati. Sedangkan anggota DKPP, Teguh Prasetyo mengikuti jalannya sidang secara virtual.

Berkaitan dengan perkara 55-PKE-DKPP/V/2020 ini, pengadu atas nama Yesaya Dude (mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya) telah diberhentikan oleh DKPP dalam perkara 308-PKE-DKPP/IX/2019.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Usai Dipecat dari Polri,...
Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Masih...
Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae...
Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Cerita Bunda Corla Kehilangan...
Cerita Bunda Corla Kehilangan Pekerjaan di Jerman, Ketahuan Liburan saat Cuti Sakit
Rekomendasi
Amerika Serikat Permak...
Amerika Serikat Permak Paraguay 4-1: Folarin Balogun Cetak Brace
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved