Bobol Rumah Warga, Residivis di Bantul Kembali Diringkus Polisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:22 WIB
Adapun menurut pengakuan pelaku, uang senilai Rp2,5 juta yang berhasil dia dapatkan sudah digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Adapun terhadap pelaku, petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!