Durhaka! Anak Bunuh Ibu dengan 50 Tusukan Senjata Tajam di Depok

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 07:14 WIB


Arief menjelaskan Rifki tega menghabisi nyawa ibunya menggunakan pisau ketika korban tengah duduk di meja makan. Tusukan yang dilayangkan Rifki kepada sang ibu mengenai organ vital seperti bagian leher dan dada.

Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencna dengan ancaman hukuman mati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!