Polisi Ringkus Penyebar Video Laundry Baju Tentara China, Ini Motif Pelaku
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:00 WIB
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari 42 tempat laundry yang ada di Kelapa Gading, bahwa tidak ada satupun laundry sebagaimana yang viral di media sosial tersebut. Kami juga langsung lakukan pelacakan dan akhirnya menemukan tersangka," tegas Budhi. (Baca juga: Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal)
Saat menangkap AC, polisi menyita telepon seluler yang digunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks tersebut. AC dijerat UU ITE karena telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat.
"Atas tindakan tersangka kami jerat dengan Pasal 45 Huruf A Ayat 2 atau Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Budhi.
Saat menangkap AC, polisi menyita telepon seluler yang digunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks tersebut. AC dijerat UU ITE karena telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat.
"Atas tindakan tersangka kami jerat dengan Pasal 45 Huruf A Ayat 2 atau Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Budhi.
(thm)
Lihat Juga :