Pekan Depan, Masyarakat Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:54 WIB
Prinsipnya, kata dia, lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan. "Teguran ringan, ya teguran ringan, belum tentu semuanya perlu itu denda. Nanti kita perkuat dengan Perwali, karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan," tutur Bima.

Sementar itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah menegaskan, pihaknya siap melakukan sosialisasi selama satu pekan ini. (Baca juga: Kepala Daerah Jabodetabekjur Berkumpul, Bima Arya Minta Perkuat Tiga Aspek Ini )

"Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada Pergub itu. Kita tetap mulai penindakan tapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja," katanya.

Nantinya, tambah Agus, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

"Kita kan ada 10 titik posko penindakan disiplin terpadu yang lagi tersebar di Kota Bogor, kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!