Pekan Depan, Masyarakat Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:54 WIB
Masyarakat wajib pakai masker saat keluar rumah. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada pekan depan. Hal demikian telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang saksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan.

"Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Rabu (29/07/2020). (Baca juga: Menteri Erick: Terima Kasih Sekarang Ada Masker Keren-keren )



Bima mengatakan, aturan itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka itu, kata dia, hal dmeikian sudah bisa langsung diimplementasikan.

"Pergub-nya sudah ditandatangani pak gubernur, dan aturan turunannya dalam bentuk Perwali juga sudah, sekarang kita jalankan tahap sosialisasi dulu," kata Bima. (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!