2 Pria Korban Tabrakan Ditangkap saat Dirawat di IGD, Ini Penyebabnya
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:55 WIB
“Kami interogasi kedua korban kecelakaan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan pelaku mengakui bahwa memang ganja tersebut milik pelaku yang baru dijemputnya dari daerah Panyabungan, Madina, Sumatera Utara. Menurut pengakuan pelaku ganja tersebut untuk dibawa dan diedarkan di payakumbuh,” papar Wakapolres.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka merupakan kurir yang diberi upah Rp300.000 per kg ganja yang berhasil dibawa ke pemesan di Payakumbuh. Aksi ini merupakan yang kedua kali dilakukan tersangka. Pada aksi pertama sekitar dua bulan lalu, tersangka berhasil membawa 4 kg ganja.
Hingga Rabu siang, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Andre. Sementara tersangka Aldi masih di rawat di rumah sakit dalam penjagaan ketat polisi.
Dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan/ diamankan di unit laka Satlantas Polres Bukittinggi. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, karena diduga melanggar Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka merupakan kurir yang diberi upah Rp300.000 per kg ganja yang berhasil dibawa ke pemesan di Payakumbuh. Aksi ini merupakan yang kedua kali dilakukan tersangka. Pada aksi pertama sekitar dua bulan lalu, tersangka berhasil membawa 4 kg ganja.
Hingga Rabu siang, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Andre. Sementara tersangka Aldi masih di rawat di rumah sakit dalam penjagaan ketat polisi.
Dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan/ diamankan di unit laka Satlantas Polres Bukittinggi. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, karena diduga melanggar Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
(shf)
tulis komentar anda