Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:58 WIB
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng

Keempatnya langsung diamankan ke Polsek Jabung bersama barang bukti, untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Taufik menambahkan, tindakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. Mengingat aksi pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!