Melanggar, Kejari Pangkep Minta Bantuan untuk Masamba Diganti
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:07 WIB
"Masyarakat tahu bahwa kami melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran COVID-19. Tapi masyarakat juga harus tahu kalau kami tak membiarkan jika ada pelanggaran dipenggunaan anggaran," kata Andri di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Ia menuturkan, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pertanggungjawaban. Diantara yang dipanggil yaitu, Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Pangkep, Ridwan Syam dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkep , Andi Farida. Total bantuan yang diambil dari gudang bantun COVID-19 sebanyak 1,7 ton yang menurut mereka yang senilai Rp75 juta.
"Mereka mengaku salah mengalihkan bantuan. Karena tidak ada landasan hukum jelas kenapa bantuan untuk Pangkep dibawa keluar Pangkep. Dan memang tak ada aturan yang membenarkan itu," ucapnya.
Andri mengatakan, dari pemanggilan sejumlah orang, ia telah mengetahui kronologis awal bagaimana bantuan tersebut bisa dibawa keluar Pangkep. "Ada yang mengarahkan mereka," katanya.
Meski mengatakan, hal itu pelanggaran administrasi, namun kejaksaan enggan buru-buru menetapkan kejadian ini sebagai kasus. Andri menuturkan, meski ada dugaan pidana, pihaknya menghargai niat baik mereka membantu korban bencana di Masamba.
Ia menuturkan, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pertanggungjawaban. Diantara yang dipanggil yaitu, Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Pangkep, Ridwan Syam dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkep , Andi Farida. Total bantuan yang diambil dari gudang bantun COVID-19 sebanyak 1,7 ton yang menurut mereka yang senilai Rp75 juta.
"Mereka mengaku salah mengalihkan bantuan. Karena tidak ada landasan hukum jelas kenapa bantuan untuk Pangkep dibawa keluar Pangkep. Dan memang tak ada aturan yang membenarkan itu," ucapnya.
Andri mengatakan, dari pemanggilan sejumlah orang, ia telah mengetahui kronologis awal bagaimana bantuan tersebut bisa dibawa keluar Pangkep. "Ada yang mengarahkan mereka," katanya.
Meski mengatakan, hal itu pelanggaran administrasi, namun kejaksaan enggan buru-buru menetapkan kejadian ini sebagai kasus. Andri menuturkan, meski ada dugaan pidana, pihaknya menghargai niat baik mereka membantu korban bencana di Masamba.
Lihat Juga :