Anggota DPRD OKI Dukung Langkah Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Proses Regenerasi untuk Kebaikan

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:33 WIB
Anggota DPRD OKIYudi Arian Komarullah menyatakan mendukung langkah mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata yang mengajukan gugatan ke MK. Foto/Ilustrasi
PALEMBANG - Anggota DPRD OKI ( Ogan Komering Ilir ), Sumatera Selatan, Yudi Arian Komarullah menyatakan mendukung langkah mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan batasan periodisasi, yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua atau tiga periode.



Anggota DPRD OKI Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi wilayah Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Sungai Menang, Cengal dan Air Sugihan ini menambahkan, dengan adanya pembatasan masa jabatan tersebut proses regenerasi dalam partai akan berjalan baik.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Jadi, tidak ada seorang calon yang bisa terus menerus mencalonkan diri sebagai bacaleg. Sebab, bacaleg yang dominan akan menimbulkan masalah ke depannya," tutur Yudi.

Anggota DPRD OKI dari PDI Perjuangan ini melanjutkan, pada pemilu 2019 lalu dirinya yang mewakili Dapil 3, dalam pemilu 2024 nanti Dapil 3 dipecah menjadi dua, yakni Dapil 3 dan 4. Dapil 4 meliputi wilayah Sungai Menang dan Cengal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!