Melawan Petugas saat Ditangkap, Pencuri di Bandar Lampung Ditembak Kakinya
Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:21 WIB
BANDAR LAMPUNG - Afri Yansah (25) warga Baradatu, Way Kanan, Lampung ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas Polresta Bandar Lampung saat hendak ditangkap di kampung halamannya, Senin (7/8/2023).
Pelaku diringkus karena telah membawa kabur motor dan uang Rp8 juta milik seorang wanita berinisial BS (40) warga Pesawaran yang baru pulang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang berujung pada penembakan terhadap kakinya karena berusaha melawan petugas.
"Iya kemarin anggota berhasil meringkus pelaku pencurian di kampung halamannya di Way Kanan," ujar Dennis, Selasa (8/8/2023).
Dennis menjelaskan, awalnya pelaku dan korban sempat berkenalan melalui akun media sosial Tiktok dan membuat janji untuk bertemu.
"Setelah 10 hari berkomunikasi, lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan di Bandar Lampung," kata Dennis.
Selesai makan, lanjut Dennis, pelaku membujuk rayu korban untuk mampir ke salah satu hotel yang berada di kawasan Enggal Bandar Lampung untuk beristirahat sebentar.
"Saat korban sedang berada didalam kamar mandi hotel, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor, tas dan uang Rp8 juta milik korban," jelasnya.
Dennis menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor dan tas milik korban. Sementara uang Rp8 juta sudah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
Pelaku diringkus karena telah membawa kabur motor dan uang Rp8 juta milik seorang wanita berinisial BS (40) warga Pesawaran yang baru pulang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang berujung pada penembakan terhadap kakinya karena berusaha melawan petugas.
"Iya kemarin anggota berhasil meringkus pelaku pencurian di kampung halamannya di Way Kanan," ujar Dennis, Selasa (8/8/2023).
Dennis menjelaskan, awalnya pelaku dan korban sempat berkenalan melalui akun media sosial Tiktok dan membuat janji untuk bertemu.
"Setelah 10 hari berkomunikasi, lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan di Bandar Lampung," kata Dennis.
Selesai makan, lanjut Dennis, pelaku membujuk rayu korban untuk mampir ke salah satu hotel yang berada di kawasan Enggal Bandar Lampung untuk beristirahat sebentar.
"Saat korban sedang berada didalam kamar mandi hotel, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor, tas dan uang Rp8 juta milik korban," jelasnya.
Dennis menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor dan tas milik korban. Sementara uang Rp8 juta sudah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda