Ini Motif Penculikan Bocah di Pesanggrahan Jaksel
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:16 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menciduk pelaku penculikan berinisial P (18) terhadap bocah bernama Putri Rahmadani (3) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang sempat viral di Instagram. Adapun motifnya karena pelaku ingin memiliki saudara.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, polisi menangkap P di rumahnya, Tangerang, Banten bersama ibunya, N (48) pada Selasa (28/7/2020). Saat diperiksa N ternyata terlibat dalan kasus penculikan sehingga N pun ditetapkan sebagai tersangka bersama P. (Baca juga: Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal)
"Motifnya ini P mengaku ingin punya saudara karena dia tak punya saudara sehingga ada anak-anak dia bawa. Sedangkan N sebagai ibu tak bisa melahirkan lagi sehingga saat P bawa korban ya sudah dijadikan anak saja," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Dari hasil penyidikan, penculikan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2020. Saat itu pelaku P dan N tengah main di rumah neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat P melihat korban, dia lantas membawanya begitu saja. Korban pun menurut begitu saja saat dibawa pergi.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, polisi menangkap P di rumahnya, Tangerang, Banten bersama ibunya, N (48) pada Selasa (28/7/2020). Saat diperiksa N ternyata terlibat dalan kasus penculikan sehingga N pun ditetapkan sebagai tersangka bersama P. (Baca juga: Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal)
"Motifnya ini P mengaku ingin punya saudara karena dia tak punya saudara sehingga ada anak-anak dia bawa. Sedangkan N sebagai ibu tak bisa melahirkan lagi sehingga saat P bawa korban ya sudah dijadikan anak saja," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Dari hasil penyidikan, penculikan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2020. Saat itu pelaku P dan N tengah main di rumah neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat P melihat korban, dia lantas membawanya begitu saja. Korban pun menurut begitu saja saat dibawa pergi.
Lihat Juga :