Pegiat Seni Jakarta Akan Difasilitasi di Kelurahan
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:28 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Jakarta. Nantinya, di setiap kelurahan akan tersedia pelatihan, pembinaan hingga lomba kompetisi.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, terbitnya Ingub ini diharapkan dapat memfasilitasi para pegiat dan pekerja seni dalam berekspresi dan menunjukkan eksistensinya. (Baca juga: DPRD DKI Dukung Program Pembinaan Sanggar Seni Budaya di Jakarta )
"Ingub 45/2020 ini terbit tepat pada waktunya (yang tepat). Kawan-kawan pekerja seni pastinya senang Ingub ini telah terbit. Karena akan membawa aura positif bagi para pegiat seni, pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi oleh kewenangan Bapak/Ibu, dalam mewujudkan kebebasan berekspresi bisa menjadi lebih terarah," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Iwan menjelaskan, salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 tahun 2020 ini adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Sehingga kegiatan-kegiatan kesenian baik itu pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi. (Baca juga: Potensi Seni Budaya Belum Dimaksimalkan )
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, terbitnya Ingub ini diharapkan dapat memfasilitasi para pegiat dan pekerja seni dalam berekspresi dan menunjukkan eksistensinya. (Baca juga: DPRD DKI Dukung Program Pembinaan Sanggar Seni Budaya di Jakarta )
"Ingub 45/2020 ini terbit tepat pada waktunya (yang tepat). Kawan-kawan pekerja seni pastinya senang Ingub ini telah terbit. Karena akan membawa aura positif bagi para pegiat seni, pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi oleh kewenangan Bapak/Ibu, dalam mewujudkan kebebasan berekspresi bisa menjadi lebih terarah," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Iwan menjelaskan, salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 tahun 2020 ini adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Sehingga kegiatan-kegiatan kesenian baik itu pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi. (Baca juga: Potensi Seni Budaya Belum Dimaksimalkan )
Lihat Juga :