Kasus Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Fiber Optik, Mahfud MD Dorong Mediasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penyelesaian hukum secara mediasi antara pihak mahasiswa yan jadi korban terjerat kabel fiber optik Sultan Rifat Alfatih dan PT Bali Towerindo. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M D mendorong penyelesaian hukum secara mediasi antara pihak Sultan Rifat Alfatih dan PT Bali Towerindo .
Diketahui, Sultan Rifat Alfatih merupakan seorang mahasiswa yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo.
Baca juga: Rawat Mahasiswa Korban Kabel Optik, RS Polri Libatkan Tim Dokter Lain
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," ujar Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Pihak PT Bali Towerindo, kata Mahfud, tidak perlu defensif dan perlu melakukan pendekatan dan tidak berbicara formalitas uang kepada keluarga korban.
"Nah untuk PT Bali Tower, menurut saya memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan, tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya. Itu nanti," tuturnya.
Diketahui, Sultan Rifat Alfatih merupakan seorang mahasiswa yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo.
Baca juga: Rawat Mahasiswa Korban Kabel Optik, RS Polri Libatkan Tim Dokter Lain
"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," ujar Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Pihak PT Bali Towerindo, kata Mahfud, tidak perlu defensif dan perlu melakukan pendekatan dan tidak berbicara formalitas uang kepada keluarga korban.
"Nah untuk PT Bali Tower, menurut saya memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan, tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya. Itu nanti," tuturnya.
Lihat Juga :