Inggris Diminta Kembalikan Artefak Keraton Yogyakarta yang Dijarah saat Geger Sepehi 1812
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:48 WIB
Dia kembali menegaskan bahwa Trah Sri Sultan HB II mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi upaya pengembalian aset, manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II sesuai ketentuan Undang-undang repatriasi yang berlaku.
Apalagi ada momentum yang tepat, karena Kerajaan Inggris baru saja terjadi pergantian kepala negara.
Saat ini yang memerintah adalah Raja Charles III yang menggantikan Ratu Elizabeth II yang mangkat.
Hal ini mesti dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan pada Kerajaan Inggris agar mengembalikan artefak milik Sri Sultan HB II yang telah dirampas dalam Peristiwa Geger Sepehi.
Merujuk arti repatriasi maka arti repatriasi barang-barang bersejarah memiliki makna sebagai suatu upaya untuk mengembalikan barang-barang bersejarah yang berada di negara lain untuk dikembalikan ke pangkuan Indonesia.
Repatriasi barang-barang bersejarah sudah dilakukan sejah tahun 1970-an. Hinggi kini bila ditotal sudah ada 1.500 koleksi bersejarah yang kembali ke tanah air.
Benda bersejarah tersebut juga diatur dalam undang-undang antara lain UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dia menambahkan artefak asli itu akan digunakan sebagai pemenuhan syarat utama untuk mengusulkan Sri Sultan HB II sebagai pahlawan nasional. Trah Sri Sultan HB II siap menyediakan infrastruktur untuk menyimpan 40 manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II jika dikembalikan oleh Inggris.
“
Lihat Juga: Kisah Pangeran Diponegoro Marah Besar ke Sultan Muda Keraton Yogyakarta Akibat Hilangnya Tradisi Jawa
Apalagi ada momentum yang tepat, karena Kerajaan Inggris baru saja terjadi pergantian kepala negara.
Saat ini yang memerintah adalah Raja Charles III yang menggantikan Ratu Elizabeth II yang mangkat.
Hal ini mesti dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan pada Kerajaan Inggris agar mengembalikan artefak milik Sri Sultan HB II yang telah dirampas dalam Peristiwa Geger Sepehi.
Merujuk arti repatriasi maka arti repatriasi barang-barang bersejarah memiliki makna sebagai suatu upaya untuk mengembalikan barang-barang bersejarah yang berada di negara lain untuk dikembalikan ke pangkuan Indonesia.
Repatriasi barang-barang bersejarah sudah dilakukan sejah tahun 1970-an. Hinggi kini bila ditotal sudah ada 1.500 koleksi bersejarah yang kembali ke tanah air.
Benda bersejarah tersebut juga diatur dalam undang-undang antara lain UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dia menambahkan artefak asli itu akan digunakan sebagai pemenuhan syarat utama untuk mengusulkan Sri Sultan HB II sebagai pahlawan nasional. Trah Sri Sultan HB II siap menyediakan infrastruktur untuk menyimpan 40 manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II jika dikembalikan oleh Inggris.
“
Lihat Juga: Kisah Pangeran Diponegoro Marah Besar ke Sultan Muda Keraton Yogyakarta Akibat Hilangnya Tradisi Jawa
(shf)
tulis komentar anda