Pemkab dan Forkopimda Pasangkayu Tegas dalam Pencegahan Covid-19
Rabu, 29 April 2020 - 17:44 WIB
Pemkab dan Forkopimda Pasangkayu Tegas dalam Pencegahan Covid-19
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akan mengambil sikap tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah daerah, terhadap pencegahan Covid-19.
Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa menjelaskan, sikap tegas ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasangkayu dan Forkompinda, yang dilaksanakan di ruang rapat bupati, Selasa, (28/4/2020), yang dihadiri, Wabub Pasangkayu, M.Saal, Sekkab Pasangkayu, Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu, Imam MS, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, Ketua MUI Pasangkayu, M.Masli dan OPD terkait.
"Keputusan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah Covid-19, dilakukan secara bersama antara Pemkab melalui gugus tugas dengan Forkopimda, untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu," ucap Agus Ambo Djiwa kepada Sindonews, bertempat di rumah jabatan bupati, Rabu, (29/4/2020).
Bupati Pasangkayu dua periode ini mengatakan, adapun hal penting yang diputuskan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu, yakni berkaitan adanya tiga orang masyarakat yang positip Covid-19, untuk itu dimasa pandemi dilarang semua masyarakat Pasangkayu untuk sholat jumat bersama di mesjid, dan juga melarang untuk sholat tarwih di mesjid selama bulan Ramadhan.
Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa menjelaskan, sikap tegas ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasangkayu dan Forkompinda, yang dilaksanakan di ruang rapat bupati, Selasa, (28/4/2020), yang dihadiri, Wabub Pasangkayu, M.Saal, Sekkab Pasangkayu, Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu, Imam MS, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, Ketua MUI Pasangkayu, M.Masli dan OPD terkait.
"Keputusan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah Covid-19, dilakukan secara bersama antara Pemkab melalui gugus tugas dengan Forkopimda, untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu," ucap Agus Ambo Djiwa kepada Sindonews, bertempat di rumah jabatan bupati, Rabu, (29/4/2020).
Bupati Pasangkayu dua periode ini mengatakan, adapun hal penting yang diputuskan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu, yakni berkaitan adanya tiga orang masyarakat yang positip Covid-19, untuk itu dimasa pandemi dilarang semua masyarakat Pasangkayu untuk sholat jumat bersama di mesjid, dan juga melarang untuk sholat tarwih di mesjid selama bulan Ramadhan.
Lihat Juga :