Begini Tampang 4 Satpam Ancol yang Aniaya Pengunjung hingga Tewas

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:19 WIB
"Tidak lama datang tersangka S dan juga ikut melakukan kekerasan bersama tersangka lain sambil mengejar pengakuan korban bahwa apakah melakukan pencurian di areal Ancol," kata Binsar.

Tidak lama kemudian tersangka A (saat ini buron) datang dan juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban lemas tidak berdaya. Melihat hal ini tersangka satu dan tersangka dua membawa korban menggunakan mobil untuk dibawa keluar Ancol dan dilepas.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Pria Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol Ternyata Kader Perindo

"Tetapi setelah sampai di luar Ancol mobil yang digunakan para tersangka kehabisan BBM. Akhirnya tersangka minta isi BBM, setelah BBM kembali terisi mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban kembali," kata Binsar.

Selama perjalanan balik tersebut, diketahui korban sudah tidak bernyawa. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!