Lagi Transaksi Bandar Narkoba Diringkus, 54 Gram Sabu Diamankan
Rabu, 29 Juli 2020 - 10:35 WIB
MEDAN - Syaprizal alias SAP, tersangka bandar narkoba, diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat sedang transaksi di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/07/2020) sore.
Dari tangan pelaku Syaprizal, polisi mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 10 bungkus paket kecil berisi sabu. (BACA JUGA: Otak Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubernur Sumut Diringkus )
Total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 54 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 pipet runcing atau sekop, 1 dompet warna biru, dan satu unit telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang biasa digunakan untuk transaksi. (BACA JUGA: 15 Tahun Mangkrak, DPR Desak Pemko Medan Serius Bangun Islamic Center )
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap Syaprizal bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi ada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring mengatakan, tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (BACA JUGA: 12 Dosen Positif COVID-19, Kampus USU Di-Lockdown )
Di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, kata Juriai, anggota melihat seorang laki laki dengan gerak gerik sangat mencurigakan. Tak menunggu waktu lama, anggota melakukan penindakan dengan menangkap laki-laki tersebut.
"Dari tangan tersangka Syaprizal alias SAP, anggota menemukan barang bukti narkoba," kata Juradi.
Kepada petugas, ujar Kasatres Narkoba, barang haram seberat 1/2 ons seharga Rp25.000.000 tersebut diperoleh pelaku Syaprizal alias SAP dari temannya berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lanjut," tegas Juriadi.
Dari tangan pelaku Syaprizal, polisi mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 10 bungkus paket kecil berisi sabu. (BACA JUGA: Otak Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubernur Sumut Diringkus )
Total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 54 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 pipet runcing atau sekop, 1 dompet warna biru, dan satu unit telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang biasa digunakan untuk transaksi. (BACA JUGA: 15 Tahun Mangkrak, DPR Desak Pemko Medan Serius Bangun Islamic Center )
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap Syaprizal bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi ada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring mengatakan, tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (BACA JUGA: 12 Dosen Positif COVID-19, Kampus USU Di-Lockdown )
Di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, kata Juriai, anggota melihat seorang laki laki dengan gerak gerik sangat mencurigakan. Tak menunggu waktu lama, anggota melakukan penindakan dengan menangkap laki-laki tersebut.
"Dari tangan tersangka Syaprizal alias SAP, anggota menemukan barang bukti narkoba," kata Juradi.
Kepada petugas, ujar Kasatres Narkoba, barang haram seberat 1/2 ons seharga Rp25.000.000 tersebut diperoleh pelaku Syaprizal alias SAP dari temannya berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lanjut," tegas Juriadi.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda