Parah! Gadis Disabilitas Disekap dan Diperkosa Pengamen, Pelaku Dihajar Warga

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:06 WIB


Baca juga: Begini Penampakan Pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Saat diperiksa polisi, Wahyudi mengaku mengenal korban karena tempat tinggal mereka berdekatan. Pelaku juga mengetahui korban adalah penyandang disabilitas. Akibat perbuatannya, Wahyudi kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Wahyudi juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81, dan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!