Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020
Rabu, 29 April 2020 - 18:00 WIB
Pemkot Bekasi juga memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Selain perpanjangan waktu belajar di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei mendatang. Sejauh ini, kegiatan pariwisata dan hiburan malam di Bekasi sudah tutup beberapa pekan terakhir.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4). Menurut dia, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus Corona atau Covid19. Sebab, penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi semakin melonjak. (Baca: Lagi, Libur Sekolah di Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020)
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4). Menurut dia, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus Corona atau Covid19. Sebab, penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi semakin melonjak. (Baca: Lagi, Libur Sekolah di Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020)
Lihat Juga :