Dokter Tampar Balita di Makassar Jadi Tersangka, Partai Perindo: Hukum Berat Pelaku
Rabu, 02 Agustus 2023 - 16:24 WIB
MAKASSAR - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengecam dan mengutuk dengan keras perilaku oknum dokter yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun di Makassar. Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Menurut Ike, penganiayaan terhadap balita tidak dibenarkan apapun alasannya. Karena, hal itu akan berdampak buruk pada perkembangan anak baik secara fisik maupun psikologis.
"Jika anak nakal, maka orang tua atau orang dewasa bisa memberikan teguran secara halus sesuai dengan umur anaknya. Tidak harus sampai melakukan kekerasan," kata Ike, Rabu (2/8/2023).
Ike -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- meminta pemerintah untuk serius memberikan perhatian pada permasalahan kekerasan terhadap anak.
Hal itu lantaran setiap tahunnya kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Apalagi kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tempat yang seharusnya itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka, seperti keluarga dan sekolah.
"Jika diperlukan, Partai Perindo berharap ada revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena, kekerasan terhadap anak dapat mempengaruhi perkembangan anak. Bahkan, bisa sampai memberikan trauma yang berkepanjangan pada anak, sehingga bagi pelaku kekerasan anak harus diberikan hukuman yang berat," jelasnya.
Selanjutnya, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak, Ike meminta pemerintah bisa melibatkan kader-kader PKK di setiap desa di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang dampak dari kekerasan terhadap anak.
"Selain itu, kader-kader PKK juga bisa memberikan penyuluhan mengenai parenting. Tujuannya adalah agar orang tua mampu menerapkan pola asuh sesuai dengan tumbuh kembang anak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi seorang dokter menampar balita berusia 3 tahun di Makassar viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa terganggu pada saat bermain catur.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
Menurut Ike, penganiayaan terhadap balita tidak dibenarkan apapun alasannya. Karena, hal itu akan berdampak buruk pada perkembangan anak baik secara fisik maupun psikologis.
Baca Juga
"Jika anak nakal, maka orang tua atau orang dewasa bisa memberikan teguran secara halus sesuai dengan umur anaknya. Tidak harus sampai melakukan kekerasan," kata Ike, Rabu (2/8/2023).
Ike -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- meminta pemerintah untuk serius memberikan perhatian pada permasalahan kekerasan terhadap anak.
Hal itu lantaran setiap tahunnya kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Apalagi kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tempat yang seharusnya itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka, seperti keluarga dan sekolah.
"Jika diperlukan, Partai Perindo berharap ada revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena, kekerasan terhadap anak dapat mempengaruhi perkembangan anak. Bahkan, bisa sampai memberikan trauma yang berkepanjangan pada anak, sehingga bagi pelaku kekerasan anak harus diberikan hukuman yang berat," jelasnya.
Selanjutnya, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak, Ike meminta pemerintah bisa melibatkan kader-kader PKK di setiap desa di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang dampak dari kekerasan terhadap anak.
"Selain itu, kader-kader PKK juga bisa memberikan penyuluhan mengenai parenting. Tujuannya adalah agar orang tua mampu menerapkan pola asuh sesuai dengan tumbuh kembang anak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi seorang dokter menampar balita berusia 3 tahun di Makassar viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa terganggu pada saat bermain catur.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
(shf)
tulis komentar anda